Perusak hutan di Riau harus ditindak tegas

Dumai 29 Januari 2024

marak nya Mafia Kayu illegal loging yang merambah Hutan Penghijauan milik Negara, yang berada di daerah Batu,teritip,Kelurahan Penyebal Sungai sembilan, terjadi hampir setiap Malam, Dikeluarkan dari panglong Kayu Teritip dan Penyebal, menjadi sorotan Masyarakat sekitar .
Warga yg tinggal di sekitar kegiatan ilegal loging menjadi resah, pasal nya hampir Setiap malam kegiatan ini dilakukan.
Tim Pers KPK Tipikor yang melakukan investigasi saat itu berjumlah 3 orang yaitu, Bapak Syafrizal, Bapak Nasri dan Bapak Irwansyah, Hari Minggu 28 Januari 2024 pukul 15:15 Wib .
ketika Tim mengkonfirmasi kepada beberapa warga yang ada di area tersebut, warga tersebut menyebutkan, bahwa di kegiatan Ilegal Loging ini, Ada Oknum pengusaha pengolahan racikan kayu berasal dari Kota Dumai, dan
Ada juga Oknum dari pihak Dinas terkait.
diperkirakan setiap hari sekitar 12 Truk Pengangkut Kayu jenis meranti memasukan Bahan Baku Ukuran lok.
sampai saat ini kegiatan tersebut belum mendapat perhatian khusus dari Dinas terkait untuk menindak tegas kegiatan ini.

salah satu Nara Sumber menyebutkan, dalam kegiatan ini Ada pihak Oknum dari OKP yang ikut melindungi kegiatan Ilegal Loging ini, di duga mereka setiap tanggal 20 membagikan jatah uang tutup mulut ke beberapa oknum media agar kegiatan ini tidak terpublikasikan.
Tim KPK Tipikor mengharapkan tindakan tegas dari Dinas terkait segera dilakukan, mengingat hutan hijau milik negara terancam rusak oleh pihak pelaku Ilegal Loging yang tidak bertanggung jawab ini.
masyarakat pun berharap Kepada Polda Riau Dan Polda Sumut untuk segera bertindak, mengingat kegiatan ini sudah melanggar Undang-undang R I Nomor 18 Pasal 83 Tahun 2013, tentang Perusakan Hutan milik Negara,
Dengan Ancaman hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Sebanyak 100 Milyar.

Red (SYAF)(NAS).