Penyelenggaraan APBDes Tabeakawu-Lebong Di duga melanggar Kode Etik

Sabtu, 26/01/2024

Desa Tabeakawu-Lebong Sakti, 

Telah dilaksanakan musyawarah desa APBDes tahun 2024 di kediaman pjs kepala desa atas nama baheri .

 

Pelaksanaa acara tersebut diselenggarakan di kediaman pribadi bukan di kantor desa. Miris nya acara ini dilaksanakan tengah malam. 

Tidak sesuai dengan aturan prosedur yang berlaku,bahwa pihak kecamatan ( camat) babinsa,dan pihak Kapolsek.tidak hadir dalam acara penetapan APBDes tahun 2024.
Dan hanya hadir 19 orang: dan salah satunya, ketua BPD atas nama: ERNALDO.
Pendamping desa atas nama:ibu LENI LESTARI.
Dan seluruh perangkat desa hadir di rumah kepala desa (pjs). malam Sabtu 19.30 s/d selesai.
Rapat APBDes tahun 2024 tidak sesuai dengan hukum yang berlaku (pelanggaran) seharusnya di kantor desa bukan di kediaman pribadi.
Ada apa di balik ini diduga ada masalah administrasi anggaran APBDes tahun 2024 ini.

Tim KPK Tipikor kabupaten lebong provinsi Bengkulu
Meminta pihak berwajib segera mengofirmasi kegiatan APBDes tahun 2024 di desa tabeakawu kecamatan Lebong sakti yang duga melanggar kode etik 

YUNIAR LINDA YATI