Polres Lampung Selatan Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan, 5 Diantaranya masih di bawah umur

Lampung Selatan-dppperskpktipikor.com
Polres Lampung Selatan Berhasil Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana penganiayaan dan pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah umur yang terjadi Di Jl. Ibnu Hasyim Pasar bawah Kel. Kalianda kec. Kalianda kab. Lampung Selatan, rabu (17/01) sekira pukul 23.00 WIB.

Para pelaku diantaranya M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17) dan AM (16) Warga Kalianda Lampung Selatan diamankan pada senin (22/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Kegiatan konferensi persnya yang dilaksanakan kali ini dihadiri oleh Kacabdin Wilayah I Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadi PPA Lamsel, Bapas Provinsi Lampung, MKKS SMA/SMK Lamsel, Kepala Sekolah, Guru BK, guru kelas dan orang tua siswa.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa kali ini sengaja mengundang dari berbagai instansi dan masyarakat menyikapi terkait terjadinya peristiwa pidana pengeroyokan yang menjadi atensi dari Polres lampung selatan.

“dilampung Selatan kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda yang dimulai dari saling posting, saling tantang dimedia sosial. Ini terjadi dan korban mengalami fatalitas yang cukup berat” lanjutnya.

“korban yang masih dibawah umur saat ini tidak bisa berkativitas normal seperti biasa dan sekolahnya terganggu” tegas nya

Penangkapan keenam pelaku pengeroyokan ini berawal dari kejadian dimana korban NS (14) dikeroyok oleh orang tak dikenal, pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang melempar batu mengenai wajah korban, sehingga korban terjatuh lalu dikeroyok, dipukul dan dibacok dengan senjata tajam yang di duga celurit dan golok.

Kejadian tersebut menyebabkan korban NS (14) mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan dibagian leher, dan luka dibagian lutut akibat senjata tajam.

Mendapat Laporan dari korban dan pelapor, Polres lampung Selatan bersama Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan. Team berhasil mengendus dan mengamankan para tersangka, lalu dibawa ke Mako polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.

Rifa’i ( red )