Batam, 27 Desember 2023
No : 104/SKL-ATR/BPN/LSB/XII/2003
Perihal : MOHON KLARIFIKASI DUGAAN PENERBITAN HGB BODONG LAHAN GOLDEN PRAWN
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Kepada Yth,
Kepala Dinas
Pertanahan Kota Batam
di-
Sekupang
Salam Hormat,
Dengan ini kami LEMBAGA SURVEY BATAM Meminta Kepada Kepala ATR/BPN Kota Batam untuk Mengklarifikasi Status Kepemilikan 107 Hektar Lahan Milik Abi Golden Prawn Yang Selama ini diketahui belum Membayar UWTO / UWT BP sesuai Ketentuan sebesar 150 Milyar untuk sektor Jasa, sehingga Lahan tersebut ILEGAL
Golden Prawn mengelola 107 hektar lahan yang saat ini sudah bertambah menjadi sekitar 500 Hektar, yang berlokasi di Bengkong Laut kota Batam. sebagai kawasan terpadu, hotel, restoran, perumahan dan areal wisata, sampai saat ini belum membayar kewajiban UWTO / UWT BP Batam senilai 750 Milyar , BP Batam selaku Penanggung Jawab tidak melakukan penagihan, potensi Kerugian penerimaan negara dari UWT BP Batam terhadap 107 hektar lahan Golden Mencapai 150 Milyar, sekarang menjadi sekitar 750 Milyar jika mengacu pada ketentuan besaran UWT BP Batam tarif berdasarkan peruntukan PL GP kategori Jasa
Untuk itu Kami LEMBAGA SURVEY BATAM Meminta Kepada Kepala ATR/BPN Kota Batam untuk Mengklarifikasi Penerbitan HGB Kepemilikan 107 Hektar Lahan saat ini sekitar 500 Hektar Milik Abi Golden Prawn yang berstatus ILEGAL yang besar kemungkinan dijadikan AGUNAN Bank
Tembusan :
Menteri ATR/BPN
Kepala BP Batam
Walikota Batam
Kajari Batam
Kapolresta Barelang
Arsip
Hormat Kami
Lembaga Survey Batam
Ketua
Muhammad Azhar
Sekretaris
Yanti Rahayuningsih