Setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana pasal 23 ayat 1 wajib memiliki UKL UPL sebagaimana UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Mendasari hal tersebut maka pihak 10 koperasi yang membuat IPR (Ijin pertambangan rakyat) pada areal gunung botak wajib hukumnya menyusun dokumen UKL UPL dan salah satu persyaratan untuk menyusun dokumen tersebut maka pengusaha dan atau kegiatan tersebut diwajibkan untuk melakukan diskusi publik studi UKL UPL guna meminta pendapat terhadap masyarakat terkena dampak terkait penyusunan dokumen UKL UPL
Tepatnya di Hotel Grandsara kota Namlea kecamatan Namlea kabupaten Buru,Kamis 27/12/2023 10 koperasi yang didampingi oleh tim penyusun dari UNPATTI Ambon yang diketuai langsung oleh Prof. Dr. Yustinus Male dan 9 pakar dengan keahlian masing masing
Dalam melakukan konsultasi publik masukan dari seluruh pihak yang disampaikan akan memberikan bobot dan penguatan guna kelengkapan dokumen yang selanjutnya akan dikirim ke dinas Lingkungan Hidup provinsi Maluku untuk dikaji sebelum mendapatkan rekomendasi dari gubernur terkait proses Izin lingkungan untuk melengkapi ijin Pertambangan Rakyat.
Sementara itu selaku pemrakarsa bapak angkat 10 koperasi Adjie Hentihu yang ditemui di kediamannya menjelaskan bahwa rapat konsultasi publik tahap pertama,penting guna memastikan seluruh persyaratan menyangkut izin pertambangan rakyat pada kawasan gunung Botak telah terpenuhi.
Sesuai rencana pemerintah daerah kabupaten Buru saat ini tengah melakukan proses perizinan Pertambangan Rakyat seluas 100 hektar yang akan dikelolah oleh 10 Koperasi pertambangan rakyat di kabupaten Buru.
Dengan nantinya dikeluarkan izin pertambangan rakyat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI), maka tidak ada lagi penambang illegal yang melakukan kegiatan pada lokasi kawasan gunung botak dan kawasan gogorea ucapnya
Disela sela itu Adji Hentihu pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kementrian ESDM, pemerintah propinsi Maluku dan pemda kabupaten Buru atas dukungannya sehingga proses perijinan IJIN PERTAMBANGAN RAKYAT ini akhirnya bisa berproses sesuai regulasi yang berlaku
Dan beliaupun menyampaikan bahwa pada 10 koperasi siap membangun kerjasama dengan pemda Buru guna meningkatkan PAD dari sektor pertambangan, yang lebih penting juga guna menyelamatkan negeri ini dari kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai akibat dari praktik pertambangan ilegal yg marak terjadi selama 12 tahun
Hadir pada kegiatan rapat konsultasi publik tersebut adalah sdr.Adji hentihu selaku pemrakarsa, Tim Penyusun dokumen Prof.Dr Yustinus Male dengan 10 orang rekannya, Dandim 1506 Namlea kepala PTSP, kadis kesehatan ,Kadis Perikanan,Kadis pertanian,Raja Petuanan Kajely Fandy wael,pemilik lahan Hasan Wael, kadis Lingkungan Hidup , IQRA BURU, kadis PUPR, media lokal.para ketua -ketua 10 koperasi tambang,tokoh adat,tokoh masyarakat,LSM Ekologi selaku pemerhati lingkungan dan media lokal maupun media pusat
Pelaksanaan proses konsultasi publik studi UKL UPL berjalan dengan aman dan lancar hingga acara selesai tepatnya jam 12.30 Wit,(Syam)