KETAPANG. KALBAR – dppperskpktipikor.com
Perusahaan Bauksit PT. PBI ( Putra Belian Indah ) yang terletak di Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat pastikan memiliki izin lengkap.
Hal tersebut dijelaskan oleh Hendra S.Sos selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui surat balasan kepada Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI). Dengan nomor surat: 500.10.26/3787/DPMPT SP-A. Prihal Surat: klarifikasi dan penegasan PKKPR an PT. Putra Berlian Indah. Pada tanggal 15 Desember 2023.
Yang mana isi surat tersebut menjelaskan, bahwa berdasarkan penelusuran dan tradcing yang dilakukan melalui Sistem OSS-RBA diketahui bahwa PKKPR dan PT. Putra Berlian Indah memang terdaftar untuk KBLI: 07293. Judul KBLI : Penambangan Biji Bauksit. Nama Usaha: Aktifitas Penunjang dan Pengalian. Nomor Kegiatan Usaha: 202011-0412-1748-3225-686. Alamat: Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Jelas perusahaan kami sudah terdaftar melalui Sistem OSS-RBA, dan dalam peta lokasi perusahaan cukup jelas sesuai izin. jika ada perusahaan lain mengaku memiliki izin di lokasi kami, penegak hukum harus memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin lengkap, sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI “. Tutur Trisno selaku Komisaris Kepala Keamanan ( Kapam ) PT.Putra Belian Indah. Saat di konfirmasi di Pengadilan Negeri Ketapang (20/12/2023).
Melalui Aplikasi: Zoom Cloud Meeting Kementerian Investasi / BKPM pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, Waktu : 09.00 – 10.00 WIB. Dengan Agenda. Pembahasan: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT. Putra Berlian Indah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Daftar peserta Zoom Cloud Meeting dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Yaitu ; Sekretaris Direktur Jenderal Tata Ruang, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Ditjen Tata Ruang, Direktur Penatagunaan Tanah, Ditjen Penataan Agraria, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.
Kementerian Investasi/BKPM yaitu;
Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri
dan Direktur Wilayah II.
Pemerintah Daerah yaitu; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ketapang.
Pelaku Usaha yaitu; Direktur PT Cita Mineral Investindo, Direktur PT Putra Berlian Indah.
Dalam Zoom Cloud Meeting tersebut pihak pemerintah pusat dan Daerah provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pemilik izin sah adalah PT. Putra Berlian Indah.
Pihak pemerintah tingkat pusat, provinsi dan kabupaten penerbit izin Menegaskan bahwa izin sah lokasi tambang yang disengketakan adalah milik PT. Putra Belian Indah”. Ucap Ahmat Upin Ramadan selaku direktur Utama PT. PBI saat di konfirmasi disela sidang di pengadilan negeri Ketapang (20/12/2023).
Hasil penulusuran TIM AWI melalui Meneral One Map Indonesia PT. Cita Mineral investindo TBK hanya memiliki izin SIUP yang lokasi izinnya di Kecamatan Marau dan Air Upas sedangkan data di Sistem OSS-RBA PT. Cita Mineral investindo TBK diduga tidak muncul / tidak terdaftar.
Dan penelusuran data One Map Indonesia IUP PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang lokasi izinnya di Kecamatan Air Upas dan Singkup. Sedangkan data Sistem OSS-RBA diduga PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang tidak muncul / tidak terdaftar.
Hasil penghimpunan data-data TIM AWI ALIANSI WARTAWAN INDONESIA di lapangan bahwa PT. Cita Mineral investindo TBK, sudah membangun kantor dan melakukan penambangan Bauksit di AREAL Izin PT. Putra Berlian Indah. Hingga berita ini bertujuan diterbitkan TIM AWI (ALIANSI WARTAWAN INDONESIA) terus melakukan penghimpunan data-data.
(Bung Z)