Banyuasin-dppperskpktipikor.com
Polsek Muara Padang berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).Yang sebelumnya telah diamankan oleh warga di Kantor Desa Sumber Mulyo Kecamatan Muara Sugihan. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/1/25) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH,SIK,MIK, melalui Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau SH, mengatakan, kedua pelaku yakni SO (39) dan RI (28) telah kepergok oleh korban Keriswanto saat melakukan pencurian di kebun kelapa miliknya,di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Muara Sugihan.
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku kepergok oleh korban Keriswanto dan langsung mengejarnya. Namun keduanya langsung melarikan diri dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) berikut sepeda motor merk Supra X 125 yang dipakai oleh kedua pelaku,” ujar Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau SH kepada wartawan, Selasa (7/1).
Ketika itu, korban mengetahui sepeda motor tersebut adalah milik pelaku RI, maka langsung digelandang dan langsung diamankan di kantor desa,sementara pelaku RI dijemput oleh anggota Linmas. Saat diinterogasi terkait sepeda motor tersebut, pelaku berusaha mengelak dan beralasan bahwa tidak mengetahui kalau motornya digunakan untuk melakukan kejahatan (pencurian).
Sebelum kejadian, SO dan RL (DPO) meminjam sepeda motor milik RI untuk menggadaikan handphone milik RL. Namun, saat pelaku SO diamankan di kantor desa, ia akhirnya mengakui bahwa bersama pelaku RL, mereka memang melakukan pencurian buah kelapa milik korban (Keriswanto)
Pelaku RI akhirnya mengakui bahwa 1 unit motor merk Supra X 125 warna putih dan merah tanpa nomor polisi serta 1 buah bambu warna coklat dengan ukuran panjang 6 meter yang dipasang sabit tersebut, pelaku RI yang meminjamkan/memfasilitasi untuk melakukan pencurian,” terang Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 520 buah kelapa yang telah dicuri oleh pelaku. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 3.120.000 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Padang untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, bahwa pelaku SO dan RI berhasil diringkus pada Sabtu (4/1) sekira pukul 23.30 WIB. Keduanya sudah diamankan oleh warga di Kantor Desa Sumber Mulyo, dan mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa milik korban bersama RL (DPO).
Kemudian, dua orang pelaku yakni SO dan RI beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Muara Padang untuk diproses sesusi hukum yang berlaku. Dan kini keduanya telah mendekam di hotel prodeo Mapolsek Muara Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena masyarakat juga sangat mengiginkan agar pelaku pencurian buah kelapa tersebut ditindak lanjuti sampai hingga ke proses persidangan dimeja hijau (pengadilan)
Pewarta Hariyanto