Pembagian Salah Sasaran, Pos Giro Harus Bertanggung jawab Kamis, 19 Desember 2024

Bansos Beras program pemerintah 10 kg yang biasanya diterima oleh masyarakat Desa Jikumerasa sebanyak 81 kk kini hanya tinggal 40 kk yang diterima oleh penerima hak bansos

Sebagaimana diungkap salah satu masyarakat di Desa Jikumerasa ber inisil AM yang juga sebagai penerima beras bansos, dirinya merasa dongkol karena yang biasanya menerima beras bansos , kini tidak lagi kebagian

Sekalipun hal ini dianggap kecil namun menjadi persolan besar bagi sipenerima hak sebenarnya ketika mereka tidak menerimanya

Merasa tidak puas AM akhirnya menggandeng wartawan langsung kekantor Pos dan Giro guna melakukan klarifikasi

Salah satu pegawai kantor Pos dan Giro yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan kalau mau konfirmasi terkait Bansos Desa Jikumerasa menunggu Kepala Pos Giro saja kebetulan beliau lagi dinas luar, kami ini tidak bisa menjelaskannya ucapnya

Hal terpisah salah satu staf Desa Jikumerasa ketika dikonfirmasi lewat telpon seluler membenarkan kalau 40 penerima beras bansos tidak menerima haknya karena ketika pembagian beras oleh petugas Kantor Pos penerima bansos tidak hadir dikantor desa berhubung kebetulan ada hajatan di jikumerasa sehingga banyak penerima tidak datang mengambil berasnya ucapnya

Dan dirinya mengatakan sambil meniru ucapan petugas Pos bahwa aturan kantor Pos pembagian beras batasnya hanya sampai jam 5 saja dan kalau memang nama yang ada ini tidak datang mengambil berasnya, maka beras tersebut di berikan saja kepada orang yang ber KTP yang ada

tindakan yang di lakukan oknum petugas Kantor Pos dianggap semena mena dengan melakukan pembagian semaunya sendiri tanpa peduli terhadap hak sebenarnya tambah AM

Oleh karena itu dirinya berharap oknum petugas Pos dan Giro harus bertanggung jawab terhadap 40 sak beras bansos yang di bagi salah sasaran dan apabila hal ini tidak lakukan maka persoalan ini akan di bawa kerana hukum tegasnya
( Syam)