DIDUGA KEPALA BEA CUKAI DAN APH, TIDAK MAMPU MEMBERANTAS ROKOK ILEGA

Batam 15 Desember 2024.      

Berdasarkan ada UU No: 14 tahun 2008 tentang ketentuan informasi publik ( KIP ), Serta dengan adanya UUD 1945 Pasal 28 huruf F yang berbunyi,

Barang siapa saja diperbolehkan mencari mengumpulkan melaporkan memberitakan segala kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan dan swasta sebagai peran serta masyarakat,

Hasil temuan dan pantauan salah satu awak media dilapangan, Bertepatan pada bulan November 2024 terakhir ini. Menemukan Bahwa banyaknya peredaran Rokok ilegal Tampa bea cukai, Seperti ROKOK HD dan MANCHESTER terkhusus, Di wilayah hukum Polda Kepri ( kepulauan Riau ).

Adapun kejanggalan yang ditemukan di lapangan, Mengingat adanya, KEMENKEU, ( Kementerian keuangan ) sebagai instansi yang berwewenang dalam hal pengawasan dan penindakan barang ilegal,

Termasuk salah satunya ROKOK yang seharusnya dapat memberikan arahan lebih baik dan tegas, dalam menjalankan tugasnya, Menurut pantauan salah satu awak media online KPK tipikor.com di lapangan, peredaran Rokok ilegal di wilayah hukum Polda Kepri, terkhusus kota Batam , Rokok HD dan MANCHERTER , Sangat mencapai tingkat yang meresahkan, rokok ini beredar di khusus kota Batam, Mulai dari warung kecil baik grosir dan pasar- pasar yang berada di kota Batam, Dimana awak media online KPK tipikor.com ini melihat langsung di lapangan,

Namun yang sangat di sayangkan adalah pihak aparat penegak hukum terkhusus kepala beacukai tutup mata dalam hal ini, Rokok ilegal ini diduga bukan hanya merugikan perusahaan industri rokok, Dan juga melibatkan merunginya penerimaan sektor pajak negara,Jika beacukai wilayah hukum kepulauan kepri khususnya kota Batam, 

Tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan efektif, Sudah seharusnya menteri keuangan ( KENKUE ) dapat mengambil sikap tegas terhadap kepala beacukai kota Batam, Seperti memberikan sangsi tegas bila perlu mencopot jabatan kepala beacukai kota Batam.Dan menurut pandangan awak media online KPK tipikor.com ini,Sangat perlu untuk mengambil langkah – langkah tegas baik melakukan penyidikan jalur distribusi,

Rokok ilegal maupun mengindentifikasi produsen yang terlibat,

Keberhasilan dalam pemberantasan barang ilegal ini,

Sangatlah bergantung pada komitmen dan ketegasan dalam penegakan hukum yang benar,

Serta melaksanakan ketegasan demi mengembalikan sistem pengawasan yang kredibel di wilayah hukum Polda Kepri, terkhusus kota Batam.

Liputan: R.Psb