Banjarmasin, 4 Desember 2024, Seorang nasabah Bank Syariah di Banjarmasin tengah menghadapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh mantan pegawai bank tersebut. Kuasa hukum nasabah, Isai Panantulu, S.H., M.H., dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya hanya korban dari utang piutang yang terjadi sejak tahun 2018.
Isai menjelaskan bahwa kliennya dipanggil sebagai saksi dalam tahap awal penyelidikan dan pihaknya tengah mempersiapkan gugatan hukum lanjutan terkait perbuatan melawan hukum. Ia yakin bahwa kliennya akan dapat membuktikan kebenaran dan mendapatkan keadilan.
Proses hukum terkait dugaan TPPU yang melibatkan mantan pegawai Bank Syariah dan seorang nasabah di Banjarmasin terus bergulir. Kuasa hukum nasabah, Isai Panantulu, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya akan terus berjuang untuk membuktikan kebenaran dan siap menghadapi setiap tahapan pemeriksaan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini. Sementara itu, kuasa hukum nasabah telah mempersiapkan gugatan hukum dan siap membawa kasus ini ke ranah peradilan.
Dugaan kasus TPPU yang menimpa seorang nasabah Bank Syariah di Banjarmasin telah memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan klien tersebut. Selain harus menghadapi tekanan psikologis, nasabah juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk proses hukum.
Kuasa hukum nasabah berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Pihaknya juga meminta kepada pihak berwenang untuk lebih teliti dalam menyelidiki kasus ini agar tidak ada pihak yang menjadi korban fitnah.
Oleh : Gun