Di Duga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPU Buru Walid Aziz Dilaporkan ke Bawaslu

Dituding sebagai sumber kegaduhan pada pungut hitung 27 November 2024, Ketua KPU Buru, Walid Aziz, dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon Mandat, H. Adam, SH, wakil ketua tim pemenang Mandat, Mohammad Arwin Kaimudin, SH, serta saksi Paslon Basis, Irfan Kaimudin, saksi Gubernur/Wakil gubernur nomor 3 Salam Rahawarin, dan saksi 01 Ian Pattimura di kantor Bawaslu Buru, Kamis, (5/12/2024).

Walid juga diancam akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta apabila kemudian ada bukti yang bersangkutan melanggar kode etik sebagai penyelenggara.

 

Ketua KPU dilaporkan di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Walid Aziz dimana yang bersangkutan mencoblos pada tanggal 27 November bukan di TPS yang namanya tidak ada di DPT, DPTb, DPK dan tidak mengisi daftar hadir.

Menurut kuasa Hukum Mandat, H. Adam, SH, dan Wakil Ketua Tim Pemenang Mandat, Mohammad Arwin Kaimudin, SH, Walid Aziz melalukan pencoblosan di TPS 21 Namlea, padahal namanya tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK). Dia pun tidak membawa formolir model C pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos) dan formolir model A (surat pindah memilih).

Kata Kaimudin, kejahatan yang dilakukan Walid Aziz baru terbongkar saat pleno tingkat kecamatan (PPK) Namlea digelar. Saat itu kata Kaimudin, ada selisih dalam jumlah surat suara yang digunakan ketika dicocokkan dengan daftar hadir yang meliputi DPT, DPTb, dan DPK.

“Saat keributan akibat selisih 1 suara terjadi, baru kemudian ketua KPU Walid Aziz mengkonfirmasi lewat telepon ke ketua PPK Namlea bahwa dia yang melakukan pencoblosan pada TPS 21 tersebut”, kata Kaimudin.

Lanjut Kaimudin, setelah dikonfirmasi akhirnya selisih satu suara itu bisa diselesaikan. “Tapi yang menjadi persoalan krusial kita adalah, bagaimana iubisa seorang ketua KPU Kabupaten Buru melakukan hal-hal yang tidak prosudural, pungut hitung itu ada aturannya, tidak serta merta kita nyelonong lalu datang saja menggunakan hak pilih karena kapasitas kita adalah ketua KPU. Tidak bisa seperti itu, dia harus memberikan contoh yang baik bagaimana menggunakan hak pilih yang baik dan benar”, ujar Kaimudin.

Lanjutnya, “itu aturan main yang benar sehingga hari ini kita datang ke Bawaslu untuk melaporkan persoalan tersebut dan meminta Bawaslu menindak tegas Walid Aziz, dan kami boleh berasumsi bahwa sumber kegaduhan Pilkada Buru ini disebabkan karena penyelenggara yang tidak profesional, salah satunya ketua KPU Walid Aziz”, ungkapnya.

Kaimudin juga meminta Bawaslu menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. “Kami meminta Bawaslu Buru agar menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan dan bertindak secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku”, tutup Kaimudin.

( Syam)