Mamuju kpktipikor .Sebanyak 126 surat suara lebih dan rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju .
Dimana tempat pelaksanaan pemusnaan tersebut dilakukan dihalaman kantor KPU Mamuju.Yang dipinpin langsung oleh Ketua KPU Mamuju Indo,upe,serta komosioner KPU Mamuju,BawasluMamuju,Kapolresta Mamuju,Dandim 1418 Mamuju,Kajari Mamuju serta tamu undangan lain nya yang ikut menyaksikan pelaksanaan pemusnaan surat suara tersebut.
Diketahui untuk surat suara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barar yang rusak sebanyak 31 lembar surat suara dan 26 lembar surat suara yang lebih.
Untuk surat suara yang rusak pemiliha Bupati dan wakil Bupati Mamuju sebanyak 69 lembar surat suara .Tidak ada surat suara yang lebih yang ikut dimusnahkan melaunkan pihak KPU kekurangan surat suara tersebut.
Hal itu Ketua KPU Mamuju indo, upe,menyampaikan pemusnaan tersebut merujuk pada Keputusan KPU No.1519 tahun 2024 tentang pedoman tehnis Tata kelola Lagi.
stik pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur ,pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mamuju serta Walikota dan wakil walikota.
Pemusnaan surat suara rusak dan surat suara lebih dimusnahkan sehari sebelum hari H pemungutan suara ” jelas nya*
Ia menyampaikan khusus untuk pemilohan Bupati dan wakil Bupati Mamuju tidak ada surat suara lebih justuru kekurangan logistik.
Kami kekurangan 119 reguler dan 1 lebar surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) “Pungkas nya *
Ridwan.Ka.Biro Mamuju Sulawesi Barat