KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DIMINTA PERIKSA DPRD KAUR

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DIMINTA PERIKSA DPRD KAUR

Aktivis dan pegiat antikorupsi dari KPK TIPIKOR mulai bereaksi keras atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu terkait temuan kelebihan bayar hampir setiap tahun anggaran yang nilainya hingga 2,5 juta pada belanja perjalanan dinas anggota DPRD Kaur.

Salah satu aktivis sekaligus pegiat antikorupsi asal Bengkulu Sidi Hartono meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), untuk melakukan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan terhadap 25 anggota DPRD Kaur atas adanya dugaan belanja perjalanan dinas luar (DL) yang selama ini diduga fiktif. Laporan pengaduan berikut berkas data LH-BPK yang menyatakan kelebihan pembayaran pada belanja perjalanan dinas luar anggota DPRD Kaur tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan keuangan negara millyaran tersebut, surat laporan pengaduannya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum KPK melalui Menkopolhukam beberapa bulan yang lalu. Kerangka temuan BPK ini bisa menjadi data awal aparat penegak hukum mendokumentasikan temuan tersebut dan bisa menjadi data awal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam mengusut dugaan korupsi pada DPRD Kaur. Ujar Sidi.

Dugaan kasus korupsi belanja perjalanan dinas anggota DPRD Kaur ini perlu bahkan wajib diusut untuk memastikan, apakah benar telah terjadi tindakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu bisa dijadikan pintu masuk aparat penegak hukum Kejaksaan,Kepolisian atau KPK untuk mengambil langkah hukum. Lanjut Sidi

Selain dugaan korupsi perjalanan dinas luar DPRD Kaur, juga ditemukan kelebihan bayar pada proyek pembangunan rehab 42 Gedung Sekolah Dasar (SD) Kaur senilai Rp. 863 juta yang laporan pengaduannya sudah disampaikan 7 bulan yang lalu kepada Kejaksaan Negeri Kaur (Kejari) juga tidak ada kejelasan penangananya. Beberapa kali dikunjungi untuk dikonfirmasi, Kajari Kaur selalu mengatakan belum bisa ditemui dengan alasan sibuk.

Kabupaten Kaur memang pantas dikatakan daerah Kabupaten pemekaran lumbung korupsi, krn terbukti beberapa kepala dinas diantaranya Kepala Dinas Kesehatan korupsi dana Box, dinas pemberdayaan masyarakat (PMD) dua kali ganti Kepala Dinas, dua-duanya masuk penjara krn korupsi. Kepala dinas lainnya laporan pengaduan dugaan korupsinya belum ditindaklanjuti, oleh penegak hukum antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pertanian. Oleh karena itu aktivis antikorupsi dari Lembaga KPK TIPIKOR Sidi Hartono meminta kepada Menkopolhukam yang membawahi Lembaga Negara yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, kiranya dapat dengan serius dalam menangani laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor : 71 Tahun 2000 dan PP Nomor : 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

(Sidi Hartono)