Muara Jawa – perskpktipikor.com
Seiring berjalannya waktu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah memasuki tahapan kampanye yang merupakan tahapan yang sangat penting dalam. Perolehan suara bagi para peserta pemilu.
Tanggal 13-Desember – 2023
Dalam tahapan ini terlihat berbagai warna dan cara menggait hati masyarakat agar bisa memperoleh dukungan sebanyak mungkin, yang pastinya semua peserta pemilu menginginkan hal yang sama yaitu menang.
Namun dibalik upaya penggalangan suara diduga kuat ada pihak maupun oknum peserta yang tidak mentaati aturan dan tata cara yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mulai dari pemasangan alat kampanye seperti pemasangan Baliho peserta hingga pasar murah bahkan ada pengumpulan Poto kopi KTP dengan iming- iming dapatkan uang ratusan ribu rupiah bagi yang memberikan Poto kopi KTPnya kepada salah satu pihak peserta pemilu.
Lanjut Puji tentang pasar murah sembako yang dilakukan pihak peserta pemilu dirinya mengatakan kalau itu sudah merupakan pelanggaran dan sudah mengkoordinasikan kepada Timsus tersebut katanya.
Pada kesempatan yang sama Puji juga mengungkapkan kalau pihaknya juga sudah menerima informasi tentang pengumpulan KTP dengan janji dana ratusan rupiah kepada mereka yang menyetor Poto kopi KTP nya pada pihak peserta pemilu tertentu dan hal ini sudah merupakan pelanggaran serius (money Politic).
Ketika ditanya ‘ beranikah menindak para pelaku money Politic tersebut ?
Puji mengatakan bahwa untuk melakukan proses penindakan tentunya harus ada saksi dan bukti, jelasnya.
Pada kesempatan lain salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan kepada wartawan menanggapi pernyataan Puji mengatakan untuk mendapatkan saksi dan bukti itu kan tugas Bawaslu cukup masyarakat memberikan informasi yang akurat, ungkapnya.
(Wira)