Fanny Elke Matindas, SH. Bersama Suku Adat Komoro Angkat Bicara Dalam Hal Pemberitaan Miring

 

Bekasi – perskpktipikor.com
Konprensi pers yang dilaksanakan Fanny Elke Matindas, SH. sebagai pengacara pendamping hukum Suku Adat KAMORO di area penyimpanan Besi di daerah Pekayon Bekasi Sabtu 09 Nov 2023, pukul 04. 00 sore hari dalam Konferensi pers Fanny menunjukkan adanya pemberitaan disalah satu media sosial yang di tuding diri nya sebagai pencuri, fanny menyangkal dan mengatakan itu adalah HOAX..dan fitnah yang di tujukan kepada dirinya.

 

Fanny pun dan Suku adat KAMORO mengungkapkan kepada Awak media Awal keberadaan besi-besi yang berasal dari PT Freeport yang di hibahkan kepada Suku Kamoro dan Suku Amungme bukan diberikan kepada Ibu Neneng yang mengaku sebagai ahli waris.

 

“Besi-besi ini awal mulanya berada di Union Food Tangerang pada tahun 2016 Fanny Elke Matindas, SH., diperintah oleh Alm. Robertus Waraopea, SH., sebagai Ketua DPA-Lemasok untuk Investigasi terlebih dahulu atas keberadaan besi – besi tersebut yang di ceritakan oleh M Marwan, dan ternyata besi tersebut ada di Union Food, dan di akui oleh Suku Kamoro yang pada saat itu ikut investigasi, termasuk M. Marwan yang ikut serta untuk melihat besi-besi di Union Food.” ucapnya.

 

Terkait dengan hal tersebut melalui Gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Perkara Perdata 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi kami menang Inkra dan perkara ini orang sudah banyak tauh bahwa pihak Fanny yang memenangkan dan sebagai saksi dalam perkara tersebut adalah Polikarpus Owemena dari lembaga setelah Gugatan di layangkan kepada M. Marwan besi itu sudah dipindahkan duluan Oleh M Marwan bersama rekannya ke Pekayon Bekasi samping Apartemen Mutiara sejak tahun 2016.

 

Dalam hal ini
Robertus Waraopea. SH., menggugat M. Marwan karena hasil survei bahwa M. Marwan telah menguasai besi besi tersebut yang telah ada kesepakatan jual beli bersama Yosep Iri Kabarubun yang mengaku sebagai pemilik besi hibah tersebut, pada akhirnya Robertus Waraopea sebagai Ketua Lemasko di saat tahun 2017 menggugat Marwan bersama rekannya serta dari Pihak Marwan kalah. Pihak Robertus Waraopea menang Ingkra salah satu Isi Putusan No 31 adalah Tergugat Saya harus mengembalikan Besi tersebut kepada Penggugat.

Tergugat IM Marwan Tergugat II. Yosep Iri Kabarubun dan Notaris Turut Tergugat

 

M. Marwan kalah mutlak,
kemarin diberitakan bahwa Hj. Neneng Istri Marwan pemenangnya itu salah karena sudah sangat jelas isi Perkara Perdata Nomor: 31/Dpt.G/2017/PN.Cbi. Bahwa tergugat harus mengembalikan Besi eks PT Freeport yang dihibbahkan kepada penggugat. Saya bantah juga bahwa Ibu Neneng mengatakan dia sedang mengurus Surat Sita di MA itu tidak benar karena seharusnya yang mengurus surat sitaan adalah dari pihak yang menang bukan pihak yang kalah kan.

 

Dalam hal ini fanny tidak gegabah karna beliau telah memenangkan gugatan juga memenangkan INKRA bahkan mengajukan permohonan Eksekusi barang tersebut tetapi banyak hal yang membuat Eksekusi tertunda.

Menyikapi hal tersebut maka
Fanny melanjutkan dalam hal tertundanya Eksekusi di karenakan banyak orang mengaku pemilik barang ini (besi) adalah miliknya dan salah satunya ibu Neneng yang mengaku sebagai ahli waris, sedangkan pemilik yang menerima hibah dari Freeport yang sebenarnya adalah Suku KAMORO dan Suku AMUNGNE.

 

Terkait dengan adanya berita di media sosial bahwa Neneng sebagai Ahli waris sebagai pemenang kami ralat bukan dia yang pemenang tetapi dia tidak peduli dengan perkara perdata nomor 31 Karena dalam perkara nomor 31 justru suami yang Tergugat dan jika Neneng mengklaim punya barang tersebut ini yang akan kami luruskan bahwa barang (besi) tersebut yang menerima Hibah adalah Suku Kamoro dan Amome yang dihibahkan oleh PT Freepoort yang mempunyai lahan rumah itu kena dampak langsung B3.

 

Fanny menambahkan
“Jadi adanya isu yang ditujukan kepada saya sebagai pencuri ini adalah kesalahan besar justru pemilik lahan pekarangan untuk segera memindahkan barang (besi-besi tersebut) di karenakan banyak yang mengambil barang tersebut pada tengah malam hari yaitu sekitar pukul 01.00 atau pukul 02.00 pagi

 

Fanny berharap memberikan lah kebenaran, dengan harapan kepada pihak-pihak yang mengklaim. “Kami tidak ada penyelesaian dengan perkara no 31 termasuk N dan Y tidak ada sangkut paut dengan kami karena kami sudah mempunyai surat yang akurat, surat yang resmi apalagi pemilik lahan memberikan surat pernyataan pengembalian barang tersebut kepada Suku KA masyarakatMORO sesuai dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 31 /Pdt.G/2017/PN Cbi.

 

 

(Sby/Elke)