AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL YANG BEROPERASI DI WILAYAH MATA IKAN TIDAK TERHENDUS HUKUM. POLDA KEPRI

Batam 16 September 2024.

Hasil temuan wartawan media online Pers KPK Tipikor.com

Dengan adanya aktivitas tambang pasir mining ilegal, sangatlah meresahkan warga masyarakat setempat.

dimana masyarakat menyebutkan tambang pasir tersebut Yang setiap hari beroperasi di daerah mata ikan kec. Nongsa kabupaten kota BATAM Provinsi Kepulauan Riau.

Saat wartawan media Pers KPK Tipikor .com

Melakukan konfirmasi dan investigasi di lapangan tambang bertempatan pada hari Senin 2024 melihat adanya kegiatan beroperasinya tambang pasir tersebut,

selain mesin Dompeng hidup yang menyedot pasir melalui paralon ada juga aktifitas mobil truk / lori yang sedang muat pasir.

Dan keluar masuk di tempat lokasi. saat wartawan media online Pers KPK Tipikor.com ini

mempertanyakan Beberapa hari yang lalu terhadap salah satu pekerja, tetap masih bekerja dan sampai saat ini tuturnya.

Salah satu karyawan pekerja tambang tersebut.

Dengan Secara lisan juga awak media online KPK Tipikor.com.

Mempertanyakan siapa pemilik tambang pasir ilegal mining tersebut.

karyawan atau salah satu pekerja tambang pasir menyebutkan bernama Bpk R. sinaga

Dimana tambang pasir ilegal mining ini

Besar kemungkinan akan bisa menimbulkan atau menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Dengan pandangan serta kasat mata selain galian tersebut sudah sangat dalam.

Pembuangan lumpur tersebut sudah kayak sebuah bendungan. Besar.

kemungkinan apa bila hujan deras bisa – bisa akan menjebolkan penahanan lumpur yang berbentuk kolam tersebut.

dan akan menimbulkan tergenangnya rumah warga.

dan akan mengakibatkan air laut menjadi genangan lumpur.

Menurut Undang-undang “Bagi siapa dan untuk orang yang terlibat,melaksanakan kegiatan tambang pasir tersebut akan dapat dikenakan sangsi pidana”

Yakni di jerat UU Minerba tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dan berbagai perijinan.

Maka dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal mining Yang dilakukan oleh oknum mafia tambang Demi meraup keuntungan diri sendiri Atau memperkaya diri sendiri.

Maka wartawan media online Pers KPK Tipikor Berharap agar pihak terkait dapat melakukan tindak tegas terhadap para mafia tambang tersebut,

serta perlu untuk di sampaikan terhadap beberapa intansi terkhusus:
1. Kementerian lingkungan hidup ( KLHK ).

2.Direktorat reserse kriminal umum. ( DITKRIMSUS ) Polda Kepri.

3. DPRD Komisi 3 ( tiga ).

4. BP. Batam .

Tim Investigasi media  Pers KPK Tipikor Meminta untuk menindak tegas segala kegiatan aktivitas para mafia tambang pasir ilegal mining yang berada di wilayah hukum Polda Kepri yang terletak di daerah mata ikan kec Nongsa kota Batam provinsi Kepri.

yang berlokasi di mata ikan kec. Nongsa provinsi Kepri.

Sesuai amanat UU no 32 tahun 2009.

tentang pengerusakan lingkungan hidup.

Serta sesuai dengan pasal 158 UU republik Indonesia no 4 tahun 2009.

Tentang perkembangan mineral dan batubara.

Sebagai mana diatur dalam perubahan dalam UU RI.no 3 tahun 2022.

Tentang atas perubahan UU NO 4 tahun 2009.

Tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 100 milyar.

Atas adanya temuan ini perlu untuk di publikasikan serta diangkat dalam suatu pemberitaan biar intansi terkait bisa mengambil kebijakan

Liputan Mr. R Psb.