Pimpinan Pusat FIFGROUF Segera Memanggil Remedial Karawang II Tunggakjati,Diduga Telah Melanggar UU Fidusia,Medugaskan Mata Elang Alias Debt Colector Merampas Paksa Motor Konsumen


Pers Kpktipikor Kab.Karawang Jabar – Debitur Konsumen Federal International Finance (FIF) Cabang Central Remedial Karawang II Tunggakjati Kendaraan motornya Nopol T 3639 RLA merk Honda VCX warna Putih di Rampas Paksa Mata Elang alis Debt Collector,di Jalan raya Cikarang depan Terminal Rabu (11/09/2024) kata Yopi,

Yopi mengatakan Istri saya Iis Fauziah alamat dusun Pajaten Rt.002.001 Desa Pajaten Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang mulai Contrak pada 20 Desember 2023, lama kontrak 30 bulan Jatuh tempo setiap tgl,20 perbulan, besar angsuran perbulan Rp. 1.111.000,00, mulai Angsuran sesuai Contak pada TGL, 20 Januari 2024, kata Yopi,

Saya sudah membayar Angsuran sudah berjalan 12 bulan,
Aktifitas saya sehari-hari biasa sebagai Sopir Sehubungan saya sejak bulan Juni-Juli 2024,sudah tidak bekerja lagi, pada bulan Juli – Agustus 2024 saya belum bisa membayar Angsuran ,pada awal September saya mengajukan Lamaran ke Cibarusah secagai Sopir, ucap Yopi,

Pada 10 September 2024 saya di hubungi/ atau di Tlp,pihak perusahaan untuk dilakukan Test, pada hari Rabu 11 September 2024, pagi itu saya berangkat ke Cibarusah di lakukan Tes Jalan membawa kendaraan mobil, Truk Engkel Alhamdulillah Lulus,namun sekitar pukul 15,30 di jalan raya cikarang depan Terminal di Pepet di berhentikan pengendara motor berboncengan dua orang ,kata Yopi,

Awalnya saya tidak mau berhenti, dia membentak-bentak agar berhenti, akhirnya saya berhenti,kemudian dia langsung mencabut kunci motor saya. di mengatakan dengan nada tinggi bahwa motor ini sudah lambat setor 3 bulan, makanya akan kami Tarik, saya sempat adu mulut, kamu mau merampok motor saya, maencabut konci saja, karena dia terus memaksa saya dengan nada tinggi saya bilang ke kantor aja, akhirnya saya dibawa ke Kantor PT FIFGROUF ,Cikarang

Sempat saya memohon minta waktu sampai jatuh tempo tgl, 20 September akan saya lunasi 3 bulan, namun upaya saya sia-sia, saya bilang untuk pulang ke cibuaya tidak punya uang, kata dia, jangan mikirin ongkos akan kami pesan Grif kamu gausah bayar, nanti kam urus saja di PT FIFGROUF Tunggakjati Karawang, akhirnya saya pulang naik Gref,

Saya tidak langsung pulang ke cibuaya, saya bilang ke Grif turun di FIFGROUF Tunggakjati, setelah saya turun Grif menanyakan ongkosnya sebesar Rp. 153.000,00, saya malu juga mencoba pinjam ke Satpam FIF, saya bilang entar juga saya ganti, Alhamdulillah dikasih pinjam sama Satpam. Bisa membayar Grif,. Setelah saya terima Trasfer dari orangtua waktu itu juga saya langsung membayarnya ke Satpam FIF, ungkap Yopi, (13/9/2024)

Motor Saya sudah di rampas paksa,ditambah lagi Mata Elang alis Debt Colektor membohongi saya, sampai saya pulang ke Cibuaya Jalan kaki, sangat keterlaluan menyiksanya ungkap Yopi kepada Pers Kpk Tipikor terlihat meneteskanair mata,

Sementara H.Marjuni, SH Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang Mengatakan. Menurut sepengehuan kami Perusahaan FIFGROUP diluar Kabupaten Karawang.jika ada konsumen terlambat membayar angsuran, Tidak menugaskan Debt Colektor .

Adapun mekanisme dalam penagihan utang,konsumen yang terlambat membayar angsuran biasanya melalui karyawan FIFGROUP pastikan akan mengunjungi rumah kreditur yang tertera.dalam kontrak

“Jadi, FIFGROUP senantiasa mengedepankan proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku,”

“Perusahaan FIFGROUF memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalitas,” ucapnya.H.Arjun,(13/9/2024)


Laenhalnya halnya FIF Cabang Central Remedial Karawang II Tunggakjati Konsumen Terlambat membayar angsuran Dua bulan di Rampas Paksa Mata Elang alis Debt Collector,di Jalan raya dalam perjalanan konsumen abis testing mobil truk disamber Mata Elang alis Debt Colektor.

Selain merampas paksa juga telah membohongi konsumen bahwa Grif sudah dibayar, untungsaja Grif hanya sampai FIF Tunggakjati, konsumen hanya membayar Rp.153.000,00,walaupun pinjam sementara ke Satpam FIF,setelah menerima Trasfer dari orang tuanya hanya bisa membayar Satpam, sehingga konsumen pulang ke cibuaya jalan kaki, ucap Yopi kepada Pers Kpk Tipikor,

Setelah menerima rincian pembayaran angsuran dari jatuh kontrak 30 bulan jatuh tempo per tgl,20 perbulannya,sudah berjalan 12 bulan angsuran, pada waktu dirampas Debt Colektor yang membohongi, pada Rabu 11 September 2024,belum sampai jatuh tempo pertanggal 20 setiap bulanya,

Dalam rincian yang harus dibayar 3 bulan Juli – September 2024,perbulan Rp.1.111.000,00 x 3 = 3.333.000,00, tambah denda + 945.000,00,= 4.278.000,00,Setelah itu menghubungi FIF Cikarang yang menahan motor tersebut, menurut yang mengurus, Bayar angsuran 3 bln 3.333.000,00,+ denda 945.000,00,+ Matel Debt Colektor 2.000.000,00, Total yang harus dibayar 6.lebih, sayacoba menawar 4.500.000,00, tidak bisa saya taekin jadi 5 juta, sekarang motor tersebut ditangan yang mengurus, namun menurut orang FIF Tunggakjati hanya membayar angsuran saja 3 bulan Rp.3.333.000,00, dari yang mengurus,ungkap H.Arjun,

Pihak FIF Karawang II Tunggakjati telah Melanggar Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021,serta Pasal 30 UU No 42 tahun 1999 Jika Pihak Kreditur/Leasing/ Debt Collector Yang Menarik Kendaraan Secara Paksa Dari Pemilik Yang Sah Adalah Perbuatan Pidana Bisa Dikenakan Pemerasan Dan Pengancaman, Juga Tindak Pidana Pencurian

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan FIDUSIA adalah “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan kreditor”.
termaktub dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021,serta Pasal 30 UU No 42 tahun 1999 adalah dimaknai “pengadilan negeri” sebagai pihak yang diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi oleh kreditor/Lising bukan minta bantuan Debt Collector yang melakukan eksekusi dengan cara merampas paksa,

Jika pihak kreditur/leasing menarik secara paksa kendaraan konsumen melalui Debt Collector, maka Debt Collector bisa dilaporkan ke Polisi dan dikenakan Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman, juga Tindak Pidana Pencurian. Pasal 368 KUHP Pemerasan Dan Pengancaman

Juga tidak menutup kemungkinan pihak kreditur/leasing dikenakan pidana, karena debt collector bekerja berdasarkan surat kuasa yang diberikan kreditur/leasing tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

FIFGROUF Finance mendaftarkan jaminan fidusia untuk memudahkan bagi pihak Finance untuk mengatasi kredit kendaraan macet sesuai mekanisme peraturan yang ada yaitu melalui eksekusi jaminan di Pengadilan, sehingga antara kredektur/Lising dan konsumen tidak ada yang dirugikan,.

Bila pengambilan motor dilakukan oleh Mata Elang alis Debt Collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

atau membawa konsumen kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP. Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.kata H,Arjun,

Peraturan Kementerian Keuangan RI No.30/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Fidusia melarang leasing/ atau kreditur untuk menarik secara paksa kendaraan dari Debitur yang menunggak kredit kendaraan, putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 amar putusan MK Nomor 2 yang dirilis pada 6 Januari 2020

Pasal-Pasal Menagih Hutang secara Kasar
Berdasarkan dua prinsip perlindungan konsumen dari Mahkamah Konstitusi, pelaku yang melakukan pencemaran nama baik dan kekerasan saat menagih utang bisa mendapat hukuman pidana berupa:

1. Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4
Berdasarkan dasar hukum Pasal 27 ayat 4, setiap pihak yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemerasan dan pengancaman, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dengan Rp1 miliar rupiah, berdasarkan Pasal 45 ayat 4.

2. Dasar Hukum 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE
Sedangkan untuk kreditur yang secara sengaja menyebarkan data pribadi peminjam kepada orang lain/Debt Colector dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp3 miliar berdasarkan dasar hukum 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE.

3. Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP Debt Colektor
Apabila selama penagihan peminjam mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, peminjam dapat menuntut pihak debt collector dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHPidana,

4. Pasal 368 ayat (1) KUHP, berbunyi:
barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.kata H.Arjun,

Dalam hal ini Pimpinan Perusahaan FIFGROUP Pusat agar segera memanggil FIFGROUF Cabang Central Remedial Karawang II Tunggakjati, yang diduga telah melanggar UU Fidusia,dan menyalahgunakan wewenang,

Agar Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, untuk menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten Terhadap setiap orang yang diduga melanggar UU Fidusia dan Menyalahgunakan Wewenang,

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kepala FIFGROUF agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya, ungkap H.Marjuni (Editor A.Rahmat)